Pamdal Balai Kota Ikuti Pelatihan Pengamanan dan Risiko Kebakaran
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengadakan Pelatihan Pengamanan dan Risiko Kebakaran di Lingkungan Balai Kota, Kamis (23/2).
Jadi minimal dua tangga darurat di setiap gedung
Pelatihan yang diikuti oleh Satuan Pengamanan Dalam (Satpamdal) ini dalam rangka mengedukasi petugas serta meningkatkan kualitas pengamanan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta.
Analis Kebakaran Petugas Penyuluh Lapangan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta, Puryantoro mengatakan, Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) adalah bagian dari manajemen gedung untuk mewujudkan keselamatan penghuni bangunan gedung dari kebakaran dengan mengupayakan kesiapan instalasi proteksi kebakaran agar kinerjanya selalu baik dan siap pakai.
Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Sasar 60 RW di Jaksel“Adapun MKKG tersebut dilaksanakan agar dapat melakukan penanganan kebakaran serta mewujudkan keselamatan pada penghuni bangunan gedung,” ujar Puryantoro.
Puryantoro menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 200 Tahun 2015 bahwa bangunan gedung harus memiliki dua tangga darurat dari dua sisi yang berbeda.
"Bangunan gedung itu minimal memiliki dua tangga darurat dari dua sisi yang berbeda. Kalau tangga darurat cuma satu itu unsafe. Jadi minimal dua tangga darurat di setiap gedung," kata Puryantoro.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Administrasi Setda Provinsi DKI Jakarta, Sugih Iman menyampaikan apresiasi kepada Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta yang terus bersemangat memberikan bimbingan di lingkungan Balai Kota.
"Selalu semangat untuk membimbing tenaga-tenaga pengamanan di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta," tandas Sugih.